logo mnc kapital
logo mnc kapital

Kebijakan Komunikasi

A. TUJUAN

Kebijakan komunikasi mengatur proses pemberian informasi kepada para pemegang saham dan komunitas investasi secara wajar dan tepat waktu mengenai Perseroan sehingga dapat melakukan penilaian atas strategi, perkembangan, operasional dan kinerja keuangan Perseroan, serta memungkinkan pemegang saham dan komunitas investasi terlibat secara aktif dengan Perseroan.

B. KEBIJAKAN UMUM

Dialog yang informatif serta konstruktif antara Direksi dengan pemegang saham dan komunitas investasi akan mendorong kualitas penerapan tata kelola perusahaan. Dalam kegiatan sehari-hari, tim Investor Relations akan mengambil peran dalam komunikasi antara Direksi dengan pemegang saham / komunitas investasi.

Perseroan berfokus pada komunikasi yang terbuka, pengungkapan secara transparan dan wajar, perlakuan yang setara terhadap para pemegang saham dan perlindungan atas kepentingan para pemegang saham, dengan menjunjung integritas, ketepatan waktu dan relevansi informasi yang diberikan.

Perseroan akan memastikan informasi dikomunikasikan secara akurat untuk menghindari penciptaan atau kelanjutan dari informasi yang menyesatkan di pasar keuangan.

Perseroan mengupayakan komunikasi dengan para pemegang saham dan investor dilakukan sesuai kebutuhan mereka.

Komunikasi dengan pemegang saham merupakan prioritas utama. Informasi yang luas tentang kegiatan Perseroan tersedia bagi para pemegang saham dalam laporan tahunan dan laporan interim, yang tersedia di situs web Perseroan baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Komunikasi dengan pemegang saham dan komunitas investasi dilakukan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

C. MEDIA KOMUNIKASI

Komunikasi dengan pemegang saham dan komunitas investasi dilakukan melalui:

–  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan forum yang berguna bagi para pemegang saham untuk bertukar pendapat dengan Direksi. Komisaris Utama, anggota Dewan Komisaris, Ketua Komite Audit, Direktur Utama dan anggota Direksi, wajib hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para pemegang saham.

Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham disertai dengan dokumen yang jelas dan ringkas serta memberikan waktu yang memadai antara pemberitahuan dan pelaksanaan rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan yang memadai wajib disiapkan untuk memfasilitasi partisipasi para pemegang saham dalam RUPS. Pemegang saham yang tidak dapat hadir dan memberikan suara pada RUPS difasilitasi dengan penunjukan proxy sebagai perwakilan dalam menghadiri dan memberikan suara atas nama penunjuk proxy.

Tata tertib RUPS diinformasikan kepada pemegang saham pada saat penyelenggaraan RUPS.

–  Laporan Keuangan 

Perseroan selalu mengupayakan pengungkapan informasi yang wajar, berimbang dan dapat dipahami sehingga para pemegang saham dapat menilai posisi keuangan dan prospek Perseroan. Publikasi kinerja keuangan dilakukan secara tepat waktu pada surat kabar harian nasional.

–  Komunikasi dengan Komunitas Investasi

Perseroan melakukan dialog rutin dengan investor, dan para analis, baik secara individual maupun berkelompok, untuk memfasilitasi komunikasi yang efektif antara Perseroan dengan komunitas investasi dan untuk mengkomunikasikan perkembangan Perseroan.

Perseroan menyediakan akses dan kemudahan informasi bagi para pemangku kepentingan mengenai perkembangan Perseroan melalui media komunikasi seperti Siaran Pers, Corporate Update booklet, situs web Perseroan, serta pengumuman pada surat kabar dan situs web Bursa Efek Indonesia terkait laporan keuangan, aksi korporasi dan keterbukaan informasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

–  Situs Web Perseroan

Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik,  situs web Perseroan memuat informasi mengenai Perseroan yang terbuka untuk umum dan menyediakan akses terhadap informasi Perseroan yang relevan bagi para pemegang saham dan komunitas investasi. Pada situs web Perseroan mengungkapkan laporan tahunan, laporan interim, pengumuman dan setiap komunikasi perusahaan lain yang dicantumkan di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) sesegera mungkin setelah informasi tersebut disampaikan pada BEI. Informasi tersebut dicantumkan pada situs web Perseroan setidaknya selama lima tahun dari tanggal publikasi.

Informasi pada situs web Perseroan (www.mncfinancialservices.com) yang tersedia dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris akan senantiasa dikaji dan dimutakhirkan.

–  Pertanyaan Pemegang Saham

Pemegang saham dapat menyampaikan pertanyaan terkait kepemilikan sahamnya melalui Sekretaris Perusahaan. Informasi kontak Sekretaris Perusahaan tercantum pada situs web Perseroan.

–  Akses Email 

Perseroan menyediakan akses bagi pemegang saham, investor dan masyarakat untuk berkomunikasi melalui alamat email: corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com

Kebijakan Komunikasi dikaji secara berkala sesuai dengan perkembangan Perseroan.

KEMBALI KE ATAS