logo mnc kapital
logo mnc kapital

Kebijakan Manajemen Risiko

Perseroan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang mengacu pada kebijakan dan tata cara Perseroan serta pedoman yang ditetapkan oleh Direksi. Direksi menetapkan, menjaga dan mengevaluasi risiko sehingga eksposur risiko masih terdapat dalam batas toleransi kerugian.

Pelaksanaan Manajemen Risiko Perseroan dilengkapi dengan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko, yang memuat ketentuan di antaranya sebagai berikut:
1. Pedoman pengelolaan Manajemen Risiko yang bersifat high level dan strategis.
2. Prinsip dan proses Manajemen Risiko, klasifikasi risiko, dan mitigasi risiko.

Kebijakan Manajemen Risiko dijelaskan lebih detail dalam Standar Prosedur dan Surat Keputusan Direksi.

Identifikasi Risiko

Fungsi utama manajemen risiko adalah untuk mengidentifikasi seluruh risiko kunci, mengukur dan mengelola posisi risiko sesuai kebijakan dan tata cara Perseroan.

Perseroan senantiasa mengantisipasi berbagai risiko yang timbul dalam menjalankan roda bisnisnya baik risiko yang dapat dikendalikan secara internal maupun risiko yang berada diluar kendali Perseroan. Risiko-risiko yang bersifat internal sedapat mungkin dikendalikan dan diminimalkan keberadaannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip Manajemen Risiko. Untuk risiko-risiko yang bersifat eksternal sedapat mungkin diidentifikasikan secara seksama atas potensi dan dampaknya terhadap Perseroan.

Profil Risiko dan Mitigasinya

Perseroan mengidentifikasi sejumlah risiko yang berpotensi mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anaknya, antara lain sebagai berikut:

Risiko Suku Bunga

Eksposur risiko tingkat bunga berhubungan dengan jumlah aset atau liabilitas dimana pergerakan pada tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laba setelah pajak. Kelompok Usaha memiliki kebijakan dalam memperoleh pembiayaan dari kreditur yang menawarkan suku bunga yang paling menguntungkan Kelompok Usaha. Persetujuan dari Direksi dan Komisaris harus diperoleh sebelum Kelompok Usaha menggunakan instrumen keuangan tersebut untuk mengelola eksposur risiko suku bunga.

Risiko Nilai Tukar Mata Asing

Kelompok Usaha mengelola eksposur terhadap mata uang asing dengan mencocokkan, sebisa mungkin, penerimaan dan pembayaran dalam masing-masing individu mata uang.

Risiko Harga Ekuitas

Investasi jangka panjang Kelompok Usaha terutama terdiri dari investasi minoritas dalam ekuitas Entitas swasta Indonesia. Sehubungan dengan Entitas Indonesia dimana Kelompok Usaha memiliki investasi, kinerja keuangan Kelompok Usaha tersebut kemungkinan besar sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di Indonesia.

Risiko Kredit

Risiko kredit mengacu pada risiko rekanan gagal dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya yang mengakibatkan kerugian bagi Kelompok Usaha. 

Risiko kredit Kelompok Usaha terutama melekat pada rekening bank, setara kas, piutang nasabah, deposito yang dijadikan sebagai jaminan pada Lembaga Kliring dan Penjamin Efek Indonesia, piutang pembiayaan, kredit, piutang pembiayaan murabahah, premi dan aset reasuransi. Kelompok Usaha menempatkan saldo bank pada institusi keuangan yang layak serta terpercaya, sedangkan piutang usaha dilakukan dengan pihak ketiga terpercaya dan pihak berelasi. Eksposur Kelompok Usaha dan pihak lawan dimonitor secara terus menerus dan nilai agregat transaksi terkait tersebar di antara pihak lawan yang telah disetujui. Eksposur kredit dikendalikan oleh batasan (limit) pihak lawan yang ditinjau dan disetujui oleh manajemen secara tahunan.

Risiko kredit adalah risiko bahwa Kelompok Usaha akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Tidak ada risiko kredit yang terpusat secara signifikan. Kelompok Usaha mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk pelanggan individu dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.

Kelompok Usaha melakukan hubungan usaha hanya dengan pihak ketiga yang diakui dan kredibel. Kelompok Usaha memiliki kebijakan untuk semua pihak ketiga yang akan melakukan perdagangan secara kredit harus melalui prosedur verifikasi terlebih dahulu. Sebagai tambahan, jumlah piutang dipantau secara terus menerus untuk mengurangi risiko piutang ragu-ragu.

Nilai tercatat aset keuangan yang dicatat pada laporan keuangan konsolidasian setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai dan peningkatan kredit mencerminkan eksposur Kelompok Usaha terhadap risiko kredit.

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat posisi arus kas Kelompok Usaha menunjukkan bahwa pendapatan jangka pendek tidak cukup menutupi pengeluaran jangka pendek. Kelompok Usaha pada tanggal laporan ini memiliki likuiditas yang cukup untuk menutupi liabilitas jangka pendek.

Dalam mengelola risiko likuiditas, Kelompok Usaha memantau dan menjaga tingkat kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Kelompok Usaha dan untuk mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas. Kelompok Usaha juga secara rutin mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo hutang jangka panjang mereka.

KEMBALI KE ATAS