logo mnc kapital
logo mnc kapital

Kode Etik Perusahaan

Perseroan telah menyusun Pedoman Perilaku sebagai Kode Etik atau Code of Conduct. Kode Etik berfungsi sebagai pedoman standar perilaku bagi seluruh karyawan Perseroan dalam berinteraksi dengan pihak dalam dan pihak luar.

Kode Etik Perseroan diperkenalkan ke seluruh tingkatan di dalam Perseroan dan tertulis dalam kontrak kerja perekrutan karyawan yang harus dipahami dan ditandatangani oleh seluruh karyawan. Seluruh karyawan diharapkan untuk berperilaku sesuai nilai-nilai Perusahaan dan menerapkan Kode Etik dalam kegiatan sehari-hari.

Perseroan secara berkala melakukan evaluasi atas efektivitas Kode Etik, dan mengadakan program sosialisasi untuk mengingatkan dan menekankan penerapan kode etik.

Pokok-Pokok Etika Perusahaan

Pedoman Perilaku ini berisi tentang pedoman umum atas hubungan karyawan dengan Perusahaan, hubungan antar karyawan, hubungan dengan konsumen, hubungan dengan pemegang saham, hubungan dengan Pemerintah, dan hubungan dengan masyarakat.

Seluruh manajemen dan karyawan dituntut komitmennya untuk membaca dan memahami Pedoman Perilaku ini sebagai dasar penerapan perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan di lingkungan Perseroan. Dengan begitu, diharapkan karyawan dapat lebih memahami bagaimana harus bersikap dan bertindak dalam upaya mengimplementasikan visi, misi, dan filosofi Perseroan.

Adapun pedoman perilaku tersebut meliputi:

  1. Integritas dalam berusaha yang merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
  2. Tidak membuat pernyataan palsu dan klaim palsu terutama terkait pemasaran dan negosiasi termasuk akun untuk biaya dan pengeluaran, kajian atas proyek tertentu dan penulisan laporan.
  3. Menghindari terjadinya benturan kepentingan, terutama terkait dengan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung, insider trading, memakai aset Perseroan untuk kepentingan pribadi, melakukan pekerjaan lain di luar perusahaan yang berpotensi mengganggu produktivitas, dan memberikan informasi yang menguntungkan orang lain.
  4. Pemberian/penerimaan hadiah, mengikuti kebijakan yang ditetapkan Perseroan, misalnya: hadiah tidak berupa uang tunai ataupunĀ voucherĀ dan nominal tidak lebih dari Rp500.000.
  5. Tidak menerima atau melakukan suap dalam bentuk apapun.
  6. Tidak melakukan penyelewengan seperti menipu, menggelapkan, memalsukan, penyalahgunaan aset, pengalihan kas, dan lain-lain.

Pemberlakuan Kode Etik

Perseroan berusaha untuk mencapai keberhasilan usaha secara berkelanjutan yang dibangun berdasarkan budaya Perusahaan dan karakter sumber daya manusia yang sesuai dengan prinsip GCG dan semangat Kode Etik Perseroan.

Tujuan dikembangkannya Kode Etik ini adalah untuk diberlakukan kepada seluruh komponen Perseroan:

  1. Mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan.
  2. Mengembangkan hubungan yang baik dengan pihak eksternal berlandaskan prinsip GCG dan semangat Kode Etik Perusahaan.

Kode Etik wajib dilaksanakan secara konsisten oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan sebagai budaya kerja dalam aktivitas operasional sehari-hari.

Penerapan dan Penegakan Kode Etik

Penerapan dan penegakan kode etik merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan. Pelanggaran terhadap kode etik adalah tindakan indisipliner dan akan ditangani oleh pihak yang telah ditunjuk oleh Direksi. Setiap Karyawan yang mengetahui terjadinya pelanggaran kode etik wajib melaporkan kepada pihak yang telah ditetapkan oleh Direksi tersebut dalam menangani GCG atau atasan langsung.

Kode Etik berlaku bagi segenap Insan Perseroan mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, pegawai dan individu lain yang terkait dengan bisnis Perseroan. Keberhasilan penerapan kode etik merupakan tanggung jawab dari seluruh pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing. Untuk itu segenap pimpinan unit memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan kode etik kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing.

Setiap insan Perseroan memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan penerapan kode etik dalam aktivitas sehari-hari. Salah satu bentuk tanggung jawab Perseroan adalah menyangkut kesediaan insan Perseroan untuk melaporkan setiap tindakan pegawai lain atau rekan kerja yang diyakini merupakan suatu pelanggaran kode etik dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya. Perseroan memberikan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran Pedoman kode etik.

Komitmen Integritas

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan GCG, Perseroan telah mengimplementasikan komitmen integritas. Kebijakan itu tentang komitmen manajemen dan seluruh jajaran organisasi untuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG, Pedoman Perilaku dan Kode Etik, prinsip kehati-hatian dan pengendalian internal dalam menjalankan bisnis.

Untuk menjaga pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan, Perseroan melalui unit Compliance and Business Process Improvement sedang melakukan pengkajian ulang terhadap Pedoman Perilaku dan Etika serta Pedoman Tata Kelola Perusahaan. Perseroan akan mengadakan sosialisasi dan pendistribusian Pedoman tersebut kepada seluruh karyawan pada tahun 2015.

Karyawan dan Hubungan Industrial

Perseroan fokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas secara profesional. Perseroan selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan pengembangan masyarakat (Community Development), mengkaji persaingan usaha, dan mengelola pemangku kepentingan secara efektif.

Hubungan dengan Mitra Kerja

Kebijakan dalam pengelolaan hubungan pelanggan, pemasok, dan kreditur, menetapkan perlunya menjalin kerja sama yang saling menguntungkan serta menjaga citra Perseroan dengan menjunjung prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik: kesetaraan dan kewajaran, keterbukaan informasi, akuntabilitas dan kemandirian serta nilai-nilai etika berusaha.

Hubungan dengan Pegawai dan Pejabat Pemerintah

Perseroan menetapkan kebijakan untuk mengembangkan dan memelihara hubungan baik dan komunikasi efektif dengan setiap jajaran pemerintah yang memiliki kewenangan pada bidang operasional perusahaan. Karyawan harus menghindari penyelewengan dan/atau tindakan yang dilarang oleh undang-undang serta kepatuhan.

Pernyataan Kode Etik Berlaku di Seluruh Level Organisasi

Pedoman perilaku ini berlaku sama bagi seluruh karyawan di berbagai level. Melalui penerapan pedoman perilaku ini, diharapkan semua karyawan dapat menjaga kredibilitas dan tingkat kepercayaan publik terhadap Perseroan yang sejauh ini telah dikenal memiliki reputasi baik dan terpercaya.

Sosialisasi dan Upaya Penegakan Etika Perusahaan Kepada Karyawan

Agar pelaksanaan pedoman perilaku dapat berjalan efektif, Perseroan telah membentuk tim yang terdiri dari Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary) selaku ketua tim, Internal Audit Manager, HRD Manager dan seluruh General Manager (GM) untuk melakukan sosialisasi, implementasi serta evaluasi terhadap pelaksanaannya secara berkala. Sosialisasi diberikan kepada seluruh karyawan di seluruh bagian atau departemen, termasuk kepada entitas anak Perseroan. Sosialisasi menyeluruh ini diharapkan dapat mendorong karyawan untuk menunjukkan perilaku umum yang akan menjadi landasan bagi segenap aktivitas Perseroan dalam menjalankan usahanya.

Budaya Perusahaan

Secara umum, budaya perusahaan dibentuk dari nilai-nilai utama Perseroan yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan manajemen Perseroan dan seluruh jajaran unit kerjanya. Namun pada penerapannya, budaya perusahaan juga diharapkan menjadi panduan bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan Perseroan. Pokok-pokok nilai utama Perseroan yang diharapkan akan menjadi budaya perusahaan tersebut adalah:

  1. Jujur, loyal, dan berdedikasi
  2. Tegas dan ramah
  3. Kerja sama dan sinergi
  4. Adil
  5. Berjiwa Sosial

Sanksi atas Pelanggaran

Adapun Jenis sanksi Terhadap pelanggaran tata tertib Perseroan, yaitu:

  1. Setiap Karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perseroan, pelanggaran hukum atau merugikan Perseroan akan dikenakan sanksi/tindakan dari perusahaan berupa teguran atau peringatan atau skorsing atau pemutusan hubungan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No. 13 Tahun 2003 dengan pedoman pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Perseroan menetapkan jenis sanksi terhadap pelanggaran dengan urutan sebagai berikut:
    a. Teguran Lisan
    b. Surat Peringatan I, II, III
    c. Pembebasan Tugas Sementara (skorsing)
    d. Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Sanksi pelanggaran tidak harus diberikan menurut urutan di atas, tetapi berdasarkan pertimbangan atas jenis, frekuensi, unsur kesengajaan, bobot dan dampak pelanggaran tersebut.
  4. Setiap Surat peringatan berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Apabila Surat Peringatan dikeluarkan dan telah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan tanpa disusul pengeluaran Surat peringatan atau tindakan hukuman berikutnya, maka isi Surat Peringatan yang dikeluarkan tersebut dianggap sudah tidak berlaku lagi.

KEMBALI KE ATAS