Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
Direksi dapat membentuk komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku;
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar; dan
Direksi berwenang mewakili Emiten atau Perusahaan Publik di dalam dan di luar pengadilan.
2. KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAAN
Direksi Perusahaan minimal terdiri dari 2 (dua) orang anggota, yang salah satunya menjabat sebagai Presiden Direktur.
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu, diberhentikan dan dapat diangkat kembali oleh RUPS.
Satu (1) periode masa jabatan anggota Direksi paling lama lima (5) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud.
Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya sebagai:
Anggota Direksi maksimal pada 1 Perusahaan Publik lainnya
Anggota Dewan Komisaris maksimal pada 3 Perusahaan Publik lainnya.
Anggota komite maksimal pada 5 komite di Perusahaan Publik dimana yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.
Persyaratan anggota Direksi pada saat diangkat dan selama menjabat:
Mempunyai akhlak, moral, integritas yang baik dan cakap melakukan perbuatan hukum;
Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
Dalam lima (5) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu Perusahaan pailit.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal penyelenggaraan RUPS, pertanggung jawabannya tidak diterima oleh RUPS dan tidak menyampaikan laporan tahunan / laporan keuangan kepada OJK.
3. RAPAT DAN PELAKSANAANNYA
Rapat Direksi diadakan secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam setiap bulan;
Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
Rapat Direksi diselenggarakan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota;
Kehadiran anggota Direksi dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perusahaan;
Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat;
Seluruh hasil rapat Direksi dan Direksi dengan Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris; dan
Risalah rapat wajib didokumentasikan oleh Perusahaan.