- Tentang Kami
- Aktivitas Bisnis
- Hubungan Investor
- ESG
Perseroan telah mengembangkan dan menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran melalui Kebijakan dan Prosedur Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing Policy). Sistem Pelaporan Pelanggaran bertujuan untuk membangun loyalitas pada Perusahaan dan menciptakan iklim kerja yang kondusif, dengan mendorong pelaporan terhadap hal maupun tindakan yang dapat membawa kerugian finansial maupun non-finansial pada Perusahaan, termasuk yang dapat merusak nama baik dan citra Perusahaan.
Peraturan dan Penerapan terhadap Sistem Pelaporan Pelanggaran ini disosialisasikan dan dievaluasi secara berkelanjutan kepada seluruh karyawan Perseroan & unit bisnis, dan secara berkala dilaksanakan pemutakhiran / penyempurnaan Sistem Pelaporan Pelanggaran ini dalam rangka perbaikan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan.
Langkah-langkah yang ditempuh Perseroan diantaranya:
Jenis pelanggaran mencakup pelaporan terhadap
perbuatan pelanggaran antara lain namun tidak terbatas
pada:
Pelapor memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
Penyampaian Laporan Pelanggaran WBS Perseroan yang diatur dalam Kebijakan dan Prosedur Whistleblower, adalah sebagai berikut:
Pengelolaan WBS Perseroan dilaksanakan oleh Unit Audit Internal, bekerja sama dengan tim SDM dan/atau Legal. Atas pengaduan yang masuk, Auditor Internal akan mencari bukti-bukti baik melalui pelapor maupun melalui pihak-pihak terkait pada saat audit regular atau audit investigasi dilakukan. Hasil audit maupun investigasi audit disampaikan kepada Direktur Utama dan Komite Audit. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka tim SDM dan/atau Legal akan menangani lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengaduan atas dugaan pelanggaran pedoman perilaku dapat dilaporkan melalui email di wbs.kapitalindonesia@mncgroup.com.
Untuk memelihara stabilitas dan situasi kondusif, Sistem Pelaporan Pelanggaran harus memberikan fasilitas perlindungan (whistleblower protection) kepada Pelapor. Perlindungan kepada pelapor pengaduan pelanggaran meliputi: