- Tentang Kami
- Aktivitas Bisnis
- Hubungan Investor
- ESG
23 Mei 2018 .
JAKARTA – MNC Bank bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar buka bersama dan pemberian santunan untuk 100 anak yatim-piatu dari Yayasan TPA Raudhatul Ilmi, Cilincing, Jakarta Utara. Selain jajaran direksi dan karyawan MNC Bank, turut hadir Kepala Divisi Pengumpulan Ritel Baznas, Fitriansyah Agus Setiawan beserta tim dari Baznas.
Presiden Direktur MNC Bank, Benny Purnomo mengatakan acara ini sebagai bentuk komitmen dan kepedulian sosial di bulan Ramadhan. “MNC Bank melalui MNC Peduli bekerja sama dengan Baznas mengadakan kegiatan di lingkungan operasional bank,” ujar Benny di MNC Financial Center, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Benny juga mengatakan acara tersebut juga disemarakkan kegiatan seperti tilawah Al-Quran dan tausiyah. Diharapkan dengan acara ini, masyarakat di tempat bank beroperasi meningkat kesejahteraannya, kemudian tentu bisnis yang dapat diraih lebih besar. “Karena itu selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kegiatan ini juga saya anggap sebagai investasi bagi generasi penerus bangsa dan bagi bank sendiri,” kata Benny.
Benny berharap acara rutin tahunan ini dapat menjadi pemacu kesadaran masyarakat untuk turut membantu meringankan beban masyarakat, dan tidak menjadi pemenuhan ketentuan dan aturan semata.
“Kami berharap, kegiatan santunan dan tausiyah ini dapat memberikan hasil positif yang terasa bagi masyarakat. Jadi tidak sekedar memenuhi pelaporan saja, tetapi memang benar-benar nyata. Karena itulah kami menggandeng Baznas yang berpengalaman dalam memoderasi kesenjangan sosial dan membantu memberikan bantuan secara merata,” ucap Benny.
Sementara Kadiv Pengumpulan Ritel, Fitriansyah Agus Setiawan, mengatakan, kegiatan MNC Bank bisa memacu kebangkitan zakat di negeri ini. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan dan perbankan lain untuk berdonasi ke Baznas untuk mengentaskan kemiskinan di Tanah Air,” ucap Fitriansyah dalam kesempatan sama.
Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan zakat secara nasional. Baznas didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. Sesuai dengan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas berkewajiban menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
Sumber: www.sindonews.com